
Pantau.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kebijakan pengenaan cukai terhadap plastik tak ramah lingkungan, dapat diterapkan pada tahun depan.
"Kalau melihat antusiasme masyarakat, kemudian pembicaraan yang kita lakukan melalui Panitia Antar Kementerian atau PAK, kita tentunya optimistis," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Tapi sebenarnya sobat Pantau tahu enggak sih apa itu cukai plastik? apa sama dengan cukai rokok yang akan ditempel pita cukai disetiap bungkus?
Baca juga: Takut Riba? Mungkin Pinjaman Online Syariah Pas Buat Sobat Pantau
Dulu kabarnya, pengenaan cukai atas kemasan kantong plastik pada tarif lebih rendah dari Rp200 per produk diperkirakan bisa memberikan penerimaan Rp1,6 triliun kepada pemerintah.
Nah rupanya di luar negeri juga menerapkan pajak kantong plastik. Hal ini memang tujuannya untuk mengurangi sampah plastik. Beberapa negara itu adalah;
1. Singapura
Ilustrasi Singapura. (Foto: Pixabay)
Negara tetangga ini mengkampanyekan "Bring Your Own Bag" atau "Bawa Kantong anda Sendiri" sejak April 2007, dan konsumen harus mengeluarkan ekstra biaya jika ingin menggunakan kantong plastik.
2. India
Ilustrasi Taj Mahal India. (Foto: Pixabay)
Terkenal dengan indusrti film bollywoodnya, India juga menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik serta penerapan pajak kantong plastik pada usaha ritel sejak januari 2009.
Klik Next
- Penulis :
- Nani Suherni