Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Beli di Harga Emas Hari Ini, 15 Januari 2025 Lebih Mahal Rp4.000 per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Beli di Harga Emas Hari Ini, 15 Januari 2025 Lebih Mahal Rp4.000 per Gram
Foto: Arsip - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau – Bila beli di harga emas hari ini, kamu harus membayar Rp4.000 lebih mahal dibandingkan kemarin yang bertengger di Rp1.560.000 per gram. Harga logam mulia itu bertengger di Rp1.564.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik ke angka Rp1.410.000 per gram.

Perubahan harga itu sebagaimana dipantau dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Rabu (15/1/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Berlanjut 2025, Segini Keuntungan Emas setelah Pecahkan Rekor 14 Tahun

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp832.000.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.564.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.068.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.577.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp7.595.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp15.135.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp37.712.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp75.345.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp150.612.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp376.265.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp752.320.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.504.600.000.

Baca juga: Pembelian Melonjak, Stok Sejumlah Varian Emas Antam Ludes

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Muhammad Rodhi