Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Naik Rp6 Ribu, Harga Emas Hari Ini Bertengger di Rp1,591 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Naik Rp6 Ribu, Harga Emas Hari Ini Bertengger di Rp1,591 Juta per Gram
Foto: Pengunjung mengamati layar yang berisi informasi tentang harga emas di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Harga emas hari ini terpantau naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.591.000 per gram dibandingkan sebelumnya yang bertengger di Rp1.585.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik, yakni Rp1.437.000 per gram.

Perubahan harga itu sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Selasa (21/1/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Hanya Kasih Diskon Tipis Rp2.000 per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp845.500.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.591.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.122.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.658.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp7.730.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp15.405.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp38.387.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp76.695.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp153.312.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp383.015.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp765.820.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.531.600.000.

Baca juga: Jangan Beli Dulu! Harga Emas Hari Ini Lebih Mahal Rp17 Ribu per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin