Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Asyik! Beli di Harga Emas Hari Ini Dapat Diskon Rp12 Ribu per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Asyik! Beli di Harga Emas Hari Ini Dapat Diskon Rp12 Ribu per Gram
Foto: Ilustrasi - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pantau – Jika kamu membeli di harga emas hari ini, ada diskon sebesar Rp12.000 per gram. Nilainya lebih murah dari Rp1.609.000 per gram menjadi Rp1.597.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut turun, yakni menjadi Rp1.447.000 per gram.

Perubahan harga tersebut sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Selasa (28/1/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK No. 10/2017.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Cuma Kasih Diskon Tipis Jadi Rp1,609 Juta per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp848.500.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.597.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.134.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.676.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp7.760.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp15.465.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp38.537.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp76.995.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp153.912.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp384.515.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp768.820.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.537.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, 24 Januari 2025 Terus Menanjak ke Rp1,608 Juta per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin