
Pantau – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyatakan siap menjalankan kebijakan baru devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Kami merespons positif untuk itu. Dan, kami siap untuk mengamankan dan memfasilitasi pengendapan DHE yang sampai satu tahun.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengungkapkan itu pada kegiatan BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).
Dia melihat kebijakan baru DHE SDA akan memperkuat nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya turut memperkuat cadangan devisa.
Baca juga: Prabowo Segera Wajibkan Eksportir DHE di Perbankan Nasional
Penguatan rupiah dan cadangan devisa itu, kata dia, tentunya akan berdampak positif terhadap perbankan maupun perekonomian nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan DHE SDA akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.
Seiring dengan itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
Para eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Baca juga: BI Siapkan 2 Instrumen, Perpanjangan DHE SDA Genjot Devisa 90 Miliar Dolar AS
Airlangga menambahkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut, menurut Airlangga, tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan baru DHE berdampak positif terhadap penguatan likuiditas valas domestik.
"Terkait DHE, makin lama makin bagus. Artinya, ada likuiditas valas yang akan masuk dan simpanan valas di bank domestik bisa meningkat," katanya.
Simpanan itu menjadi modal bagi bank untuk penyaluran kredit valas. Dengan tersedianya pembiayaan valas dari domestik, maka yang menerima keuntungan adalah pelaku eksportir.
Baca juga: Pemerintah Diminta Akomodasi Saran ‘Stakeholders’ soal Aturan Baru DHE
Terlebih, kata dia, ada batas minimum nilai ekspor untuk menentukan pelaku usaha yang wajib menyimpan DHE di bank domestik, yang umumnya menyasar eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor besar. Dengan demikian, pelaku usaha yang ekspornya relatif kecil-menengah tidak terlalu terdampak dengan kebijakan tersebut.
Dia pun menilai kebijakan itu bisa menjawab bahwa stabilitas rupiah bisa didorong dengan adanya DHE yang lebih banyak dari sektor SDA.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin