Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BI Siapkan 2 Instrumen, Perpanjangan DHE SDA Genjot Devisa 90 Miliar Dolar AS

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

BI Siapkan 2 Instrumen, Perpanjangan DHE SDA Genjot Devisa 90 Miliar Dolar AS
Foto: Ilustrasi dolar AS sebagai devisa hasil ekspor. (iStockphoto.com)

Pantau - Pemerintah mengambil langkah untuk memperpanjang masa penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) menjadi 12 bulan. BI memberikan dukungan dengan mengoptimalkan dua instrumen.

Keduanya adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

“BI mendukung program pemerintah dalam mengoptimalisasi DHE SDA. Kami sedang mempersiapkan dua instrumen yang baru, yaitu adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurut Perry, eksportir yang memasukkan DHE dalam rekening khusus bisa kemudian menempatkan tidak hanya dalam deposito tetapi juga dalam SVBI dan SUVBI. Dia menuturkan selama ini BI sudah mendukung DHE SDA melalui berbagai instrumen untuk deposito valas dari perbankan.

“Dana ini bisa dipindahkan kemudian diredeposit di BI dengan bunga yang menarik maupun penyediaan lindung nilai untuk melalui foregin exchange swap,” terang Perry.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penambahan masa penyimpanan DHE SDA akan meningkatkan devisa sebesar 90 miliar dolar AS.

“Ada (potensi kenaikan cadangan devisa) bisa sampai di atas 90 miliar dolar AS,” kata Airlangga.

Regulasi teknis akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan berlaku pada 1 Maret 2025. Salah satu fasilitas utama yang disiapkan pemerintah adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPH) 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Kebijakan ini memberikan insentif signifikan bagi eksportir, lantaran biasanya pajak yang dikenakan atas pendapatan bunga adalah sebesar 20 persen.

“Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tetapi untuk DHE 0 persen,” ucap Airlangga.

Bagi eksportir yang menyimpan DHE SDA maka dapat dikonversi menjadi rupiah. Konversi  ke nilai tukar rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valuta asing.

“Hingga mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” terang Airlangga.

Penulis :
Ahmad Munjin