Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rupiah Melemah, Investor Respons Revisi Kebijakan DHE Sumber Daya Alam

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rupiah Melemah, Investor Respons Revisi Kebijakan DHE Sumber Daya Alam
Foto: (Sumber: Dokumentasi - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.))

Pantau - Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan di Jakarta, Rabu (10 Desember 2025), tercatat melemah sebesar 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.692 per dolar AS, dari posisi sebelumnya di Rp16.676 per dolar AS.

Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menjelaskan bahwa pergerakan kurs rupiah hari itu dipengaruhi oleh respons investor terhadap revisi kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diumumkan pemerintah.

“Investor merespons revisi kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE), yang dipandang mendukung penguatan mata uang lebih lanjut,” ujarnya.

Perubahan Kebijakan DHE dan Dampaknya terhadap Rupiah

Salah satu poin penting dalam revisi kebijakan tersebut adalah diperbolehkannya eksportir untuk mengonversi hanya 50 persen dari DHE mereka ke dalam rupiah.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga likuiditas valuta asing (valas) domestik, sekaligus memberi ruang fleksibilitas kepada eksportir dalam mengelola hasil ekspor mereka.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada 17 Februari 2025.

PP tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank milik negara (Himbara), tetapi menyebutkan kewajiban penempatan di dalam “sistem keuangan Indonesia”.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dalam PP 8/2025:

DHE SDA yang ditempatkan eksportir dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap 100 persen berada dalam sistem keuangan Indonesia.

Penempatan tersebut harus dilakukan dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Namun, terdapat pengecualian untuk DHE SDA dari sektor pertambangan minyak dan gas bumi, yang hanya diwajibkan menempatkan 30 persen dari DHE mereka dalam reksus, dengan masa penempatan minimal tiga bulan.

Josua Pardede memperkirakan bahwa pergerakan rupiah pada hari itu akan berada dalam kisaran Rp16.625 hingga Rp16.725 per dolar AS.

Penulis :
Ahmad Yusuf