
Pantau - Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100 persen diyatakan bertujuan untuk memperkuat perputaran ekonomi di dalam negeri.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di tengah mencuatnya keluhan para pengusaha mengenai risiko dari kebijakan tersebut.
“Saya memahami yang disampaikan, namun kita menginginkan perputaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri, karena kita memiliki likuiditas yang lebih banyak, berasal dari ekspor tambang kita,” kata Suahasil di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Suahasil menjelaskan kebijakan DHE SDA mempertimbangkan produksi hasil tambang dalam negeri yang melimpah, tak hanya batu bara tetapi juga berbagai jenis mineral lainnya.
Baca juga: Kebijakan Parkir DHE SDA Jadi Tantangan untuk Dipatuhi Seluruh Pemangku Kepentingan
Ketika tambang dijual, devisa yang diperoleh dari penjualan tersebut diharapkan benar-benar berputar di dalam negeri.
Wamenkeu menyinggung sejarah Indonesia dalam menjual hasil bumi. Indonesia pernah menjual hasil hutan, minyak bumi, hingga tambang.
“Berbagai macam hasil ini menghasilkan devisa. Mungkin 50 tahun lalu belum dilirik orang, tapi hari ini berbagai macam tambang itu dilirik karena memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” jelas Wamenkeu.
Maka dari itu, pemerintah menginginkan agar sumber daya alam yang diambil dari bumi Indonesia dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi negara.
Baca juga: Sesuaikan Instrumen Penempatan DHE SDA, BI Masih Tunggu PP
Devisa itu dapat digunakan sebagai kolateral atau underlying untuk kegiatan ekonomi selanjutnya. Manfaat devisa juga bisa digunakan untuk mendukung eksplorasi dan penambangan berikutnya. Intinya, uang terus berputar di dalam negeri.
“Ini makna atau intensi dari kebijakan ini. Kalau ada devisa hasil ekspor dan kami minta ada di Indonesia, itu artinya berputar di Indonesia,” tuturnya.
Idealnya, lanjut dia, pemerintah menginginkan agar hasil ekspor tersebut dikonversi ke rupiah, karena ini akan sangat baik bagi perekonomian. Namun, mempertahankan hasil ekspor di dalam negeri juga merupakan hal yang positif meski tidak dikonversi ke rupiah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan eksportir untuk menyimpan 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus (reksus) di bank nasional.
Baca juga: Begini Kesiapan BRI Jalankan Kebijakan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100 persen dapat menambah cadangan devisa 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun.
- Penulis :
- Ahmad Munjin