
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah negara mitra dalam kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat," ungkap Airlangga.
Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai Juni 2026
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.
Melalui kebijakan itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dalam rekening khusus di sistem Himbara selama minimal tiga bulan.
Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di sistem Himbara selama minimal 12 bulan.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Sektor Pertambangan Dapat Fleksibilitas Retensi Dana
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral, DHE SDA dari sektor pertambangan diwajibkan menempatkan retensi minimal 30 persen selama minimal tiga bulan.
Dana retensi tersebut diperbolehkan ditempatkan di bank non-Himbara sebagai bentuk fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan tertentu.
Airlangga menyebut pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut terhadap negara-negara mitra dagang Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya





