
Pantau - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian dalam mengumumkan jenis instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru. Bank sentral masih menunggu penerbitan aturan terbaru tentang DHE SDA.
Bank sentral memang diakui sudah menyiapkan instrumen baru namun belum bisa diumumkan secara resmi mengingat pembahasan peraturan pemerintah (PP) DHE SDA masih berlangsung.
“Sekarang pembahasan-pembahasan masih didiskusikan secara intensif, seperti apakah nanti konversi menjadi pengecualian, lalu misalnya juga pembayaran pajak DHE valas dan sebagainya, itu semua masih dalam diskusi dari berbagai kementerian dan lembaga,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Triwahyono di Banda Aceh, Sabtu (8/2/2025).
Triwahyono menambahkan, ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh BI juga harus mengacu pada PP DHE SDA yang baru. Apabila PP tersebut sudah terbit, maka BI akan melakukan penyesuaian ketentuan termasuk instrumen-instrumen apa saja yang akan dikeluarkan BI untuk merespon kebijakan dari DHE SDA.
Baca juga: Revisi PP Devisa Hasil Ekspor Diyakini Ampuh Kokohkan Rupiah
“Sampai sekarang pun PP-nya memang belum keluar sehingga instrumen itu sudah pasti nanti akan harus fitted dengan fitur-fitur yang akan nanti dikeluarkan di ketentuan yang baru,” kata dia.
Adapun posisi instrumen term deposit (TD) valas DHE, catat Triwahyono, saat ini berada di sekitar 1,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS). TD valas DHE menjadi salah satu instrumen penempatan DHE SDA, merujuk pada implementasi dari aturan terakhir DHE SDA yakni PP Nomor 36 Tahun 2023.
Selain TD valas DHE, sebelumnya BI juga telah menyediakan instrumen lainnya seperti rekening khusus DHE SDA dalam valas, deposito valas bank, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, foreign exchange swap dengan underline oleh deposito valas, serta swap lindung nilai yang disediakan BI.
Saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2025 di Jakarta pada 15 Januari lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa BI menyiapkan jenis instrumen baru untuk menempatkan DHE SDA, yakni melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Baca juga: Begini Kesiapan BRI Jalankan Kebijakan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA
Namun pada kesempatan itu, Perry belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kedua instrumen tersebut.
Adapun SVBI dan SUVBI termasuk instrumen moneter pro-market yang diterbitkan oleh BI. Instrumen moneter pro-market lainnya yaitu Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Hingga 14 Januari 2025, berdasarkan data BI, posisi instrumen SVBI dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar 1,96 miliar dolar AS dan 436 juta dolar AS.
Pada 22 Januari yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa revisi aturan terkait DHE SDA telah rampung dibahas dan sedang disiapkan PP.
Baca juga: Dampak Kebijakan DHE terhadap Eksportir dan Stabilitas Valas Nasional
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, aturan baru DHE SDA tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Adapun kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
- Penulis :
- Ahmad Munjin