
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar penyempurnaan regulasi sektor keuangan nasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, "Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Pertanyaan tersebut dijawab "setuju" oleh anggota DPR yang hadir sebelum palu pengesahan diketuk.
DPR dan Pemerintah Bahas 1.212 DIM
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pemerintah menyampaikan 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Sebagian DIM dipertahankan, diubah secara redaksional maupun substansi, ditambah, hingga dihapus untuk menyesuaikan kebutuhan penguatan sektor keuangan.
Menurut Hekal, terdapat 15 poin utama perubahan dalam undang-undang tersebut.
Perubahan mencakup penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga negara independen serta perluasan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperoleh penguatan peran dalam mendukung pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan tata kelola dan akuntabilitas anggaran.
Kripto, Bursa Mineral hingga Pusat Finansial Internasional Masuk Aturan Baru
Undang-undang baru ini juga memperluas kegiatan usaha perbankan, memperkuat konsolidasi bank, serta memperbaiki pengaturan penanganan kredit macet UMKM.
Di sektor pasar modal, regulasi mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia guna memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor.
Penguatan industri aset kripto turut menjadi salah satu fokus utama agar sektor tersebut memiliki daya saing lebih tinggi dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Perubahan lainnya mencakup program penjamin polis asuransi oleh LPS, penyempurnaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, penguatan mekanisme penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, serta pembentukan satuan tugas untuk menangani aktivitas usaha keuangan ilegal dan indikasi perjudian berbasis teknologi.
Dorong Ketahanan Ekonomi Nasional
RUU yang telah disahkan juga mengatur pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis serta pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Hekal mengatakan, "Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera."
Pemerintah dan DPR berharap perubahan UU P2SK dapat memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





