HOME  ⁄  Nasional

Legislator DPR Minta Kekayaan Intelektual Benar-Benar Jadi Aset Ekonomi Produktif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Legislator DPR Minta Kekayaan Intelektual Benar-Benar Jadi Aset Ekonomi Produktif
Foto: (Sumber : Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena. ANTARA/Zuhdiar Laeis.)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menegaskan pengakuan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset ekonomi harus dibuktikan melalui implementasi nyata yang mampu memberikan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Samuel mengatakan pelaku ekonomi kreatif masih mempertanyakan sejauh mana kekayaan intelektual dapat memiliki nilai kredit yang diakui lembaga keuangan sehingga dapat digunakan untuk memperoleh dukungan permodalan.

"Bagi para pelaku ekonomi kreatif, yang menjadi pertanyaan adalah apakah KI itu benar-benar sudah mempunyai nilai kredit sehingga bisa mendapatkan dukungan secara finansial," kata Samuel di Jakarta, Kamis.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Ekonomi Kreatif yang mulai membangun fondasi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat bukti konkret dalam skala besar bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi dasar pembiayaan yang aman dan berkelanjutan secara bisnis.

Sejumlah Kendala Masih Membayangi

Samuel menilai masih banyak karya kreatif yang belum mampu berfungsi sebagai aset produktif untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Ia menyebut sejumlah faktor yang menjadi hambatan antara lain rendahnya literasi kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, lemahnya sistem valuasi aset kreatif, serta belum seragamnya pemahaman sektor perbankan terhadap nilai ekonomi kekayaan intelektual.

Selain itu, Samuel juga mempertanyakan efektivitas kerja 64 valuator kekayaan intelektual yang telah dibentuk pemerintah.

Menurutnya, hasil kerja para valuator tersebut penting untuk mengukur sejauh mana kebijakan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual telah berjalan efektif.

Dorong Akses Permodalan bagi Pelaku Kreatif

Samuel berharap penguatan ekosistem ekonomi kreatif tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen yang mampu membuka akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif untuk mengembangkan bisnis mereka.

"Karena seperti kita ketahui, banyak karya-karya kreatif yang belum mampu menjadi aset produktif untuk mengakses pembiayaan," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, termasuk melalui program pembiayaan dan penguatan regulasi di sektor tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan