HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna DPR

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna DPR
Foto: (Sumber : Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mario/Sari.)

Pantau - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan tingkat I.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum, serta Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Ketua Panitia Kerja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan revisi UU P2SK merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengaturan pendidikan tunggal di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Memang revisi undang-undang ini lahirnya dari putusan MK, menyangkut independensi pembiayaan LPS dan juga soal pendidikan tunggal oleh OJK. Namun dalam pembahasannya kami sekaligus mengatur sejumlah hal lain yang dinilai penting untuk memperkuat sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Hekal.

Bahas 1.200 DIM hingga Disetujui Seluruh Fraksi

Hekal menjelaskan proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut dia, seluruh substansi yang dibahas berhasil disepakati melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah.

“Alhamdulillah, seluruh delapan fraksi menyetujui dan pemerintah juga menyetujui. Dari total sekitar 1.200 DIM itu bisa kita selesaikan. Insyaallah, besok akan dibacakan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan,” katanya.

Ia menambahkan revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, tetapi juga memuat berbagai kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat dan dunia usaha.

Perkuat KSSK hingga Atur Aset Digital

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan peran dan kewenangan lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan di sektor keuangan.

“Banyak penguatan lembaga, banyak aspek-aspek untuk meningkatkan peran masing-masing anggota KSSK di luar Kementerian Keuangan agar bisa bergerak lebih baik dan memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan-keputusan yang mereka ambil,” jelas Hekal.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengakomodasi sejumlah terobosan baru seperti pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Menurut Hekal, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, dan menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di pusat-pusat keuangan luar negeri.

“Harapan kita, berbagai instrumen baru yang diatur dalam revisi undang-undang ini dapat membuat dana-dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri kembali masuk dan berputar di dalam negeri sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” ungkapnya.

Dengan selesainya pembahasan tingkat I, revisi UU P2SK kini menunggu pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Penulis :
Aditya Yohan