HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK, Pendaftaran Hingga 12 Juni 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK, Pendaftaran Hingga 12 Juni 2026
Foto: (Sumber : Surat dari Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-21/BSOJK.01/2026 tanggal 8 April 2026. Foto : Istimewa/Alma.)

Pantau - DPR RI membuka pendaftaran, seleksi, dan pemilihan satu anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) menyusul pengunduran diri Hernawan Bekti Sasongko yang menyebabkan kekosongan satu kursi di lembaga pengawas tersebut.

Kekosongan Kursi Badan Supervisi OJK

Pembukaan seleksi dilakukan berdasarkan surat Ketua Badan Supervisi OJK Nomor S-21/BSOJK.01/2026 tertanggal 8 April 2026 tentang penyampaian surat pengunduran diri Hernawan Bekti Sasongko sebagai Anggota BS OJK.

Proses seleksi dan pemilihan tersebut mengacu pada Pasal 38C ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan bahwa anggota Badan Supervisi OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR.

Sesuai ketentuan UU P2SK, proses seleksi dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan, yakni Komisi XI DPR RI.

DPR menyatakan pembukaan pendaftaran dilakukan untuk memenuhi asas keterbukaan dalam pengisian jabatan anggota Badan Supervisi OJK.

Syarat dan Jadwal Pendaftaran

DPR RI menetapkan bahwa calon anggota BS OJK harus berasal dari unsur pemerintah, akademisi, atau masyarakat serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dalam UU P2SK.

Persyaratan tersebut antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah sarjana atau setara, memiliki integritas tinggi, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, industri keuangan nonbank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, atau hukum.

Selain itu, calon tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK, tidak pernah dipidana atas tindak pidana kejahatan, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus lembaga yang menyebabkan perusahaan pailit.

Pendaftaran dibuka selama tujuh hari kerja mulai 4 Juni hingga 12 Juni 2026.

Berkas administrasi wajib diserahkan langsung oleh pelamar paling lambat pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB ke Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah yang telah dilegalisir, SKCK yang masih berlaku, daftar kekayaan, NPWP, pas foto terbaru, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SK jabatan terakhir dan sebelumnya, serta makalah terkait supervisi OJK.

Komisi XI Lakukan Seleksi Calon

Setelah masa pendaftaran berakhir, Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan para bakal calon anggota Badan Supervisi OJK.

DPR menegaskan hasil keputusan seleksi yang ditetapkan Komisi XI tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh pimpinan Komisi XI DPR RI yang terdiri atas Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun serta para wakil ketua Dolfie O.F.P., Mohamad Hekal, Fauzi Amro, dan Hanif Dhakiri.

Penulis :
Ahmad Yusuf