
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia disusun untuk mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob saat membuka Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Bob mengatakan, "Pada dasarnya Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan."
Pembahasan RUU Masuki Bab Sengketa
Menurut Bob, seluruh data nasional harus terhubung dalam satu sistem yang terintegrasi agar menghasilkan informasi yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini telah memasuki Bab XIII yang mengatur penyelesaian sengketa.
Sebelum memasuki pembahasan sengketa, Panja telah membahas partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas, pendanaan, pemberian insentif, mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, interoperabilitas data, akses data, serta transfer data.
Seluruh pengaturan tersebut diarahkan agar data nasional tidak tersebar dan berjalan secara terpisah antarinstansi.
Pemerintah dan lembaga negara diharapkan dapat menggunakan satu sistem data yang terintegrasi dan seragam melalui regulasi tersebut.
Jamin Kepastian Hukum dan Keadilan
Bob menegaskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ia menyatakan, "Di sini, Satu Data Indonesia ternyata juga menyangkut kepentingan masyarakat, baik individual maupun kelompok, dalam rangka mencari keadilan dari sisi data."
Karena itu, RUU tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemanfaatan data.
RUU Satu Data Indonesia juga mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang menjalankan interoperabilitas data antarinstansi.
BSDI akan bertugas mengelola mekanisme berbagi pakai data serta mengatur arus pertukaran data antarinstansi pemerintah.
Keberadaan BSDI diarahkan menjadi pusat koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Bob menjelaskan semakin luasnya aktivitas pertukaran dan pemanfaatan data berpotensi menimbulkan sengketa terkait penggunaan, akses, pemanfaatan, maupun pengelolaan data.
Ia menegaskan, "Nah, sengketa inilah yang sekarang masuk ke bab pembahasan. Bagaimana undang-undang ini kemudian melahirkan kepastian hukum sampai kepada penyelesaian sengketa."
Mekanisme penyelesaian sengketa dimasukkan dalam RUU untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem Satu Data Indonesia.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, DPR RI berharap tercipta sistem data nasional yang terpadu, akurat, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat maupun pemerintah.
- Penulis :
- Arian Mesa





