HOME  ⁄  Nasional

Sidang Putusan Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Digelar 10 Juni 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Putusan Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Digelar 10 Juni 2026
Foto: Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu 3/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Jadwal sidang putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

Fredy menyatakan jadwal tersebut telah disepakati setelah proses pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Ia mengungkapkan, "Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026."

Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim akan terlebih dahulu menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan, replik, dan duplik sebagai bagian dari tahapan persidangan.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.

Hakim Ketua juga menyatakan masing-masing terdakwa bersama penasihat hukumnya dapat menyampaikan pembelaan secara terpisah.

Tuntutan Pidana terhadap Empat Personel TNI

Dalam perkara ini, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun.

Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu.

Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Berdasarkan dakwaan, keempat personel TNI diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Oditur Militer menilai tindakan menggunakan cairan kimia yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Latar Belakang Dugaan Penganiayaan

Menurut dakwaan, penyiraman air keras dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran dan menciptakan efek jera agar korban tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Para terdakwa disebut merasa Andrie telah melecehkan institusi TNI melalui sejumlah aktivitas dan pernyataannya.

Salah satu peristiwa yang menjadi latar belakang adalah tindakan Andrie pada 16 Maret 2025 yang disebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Para terdakwa juga disebut keberatan karena Andrie menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Andrie disebut menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS.

Dakwaan juga menyebut para terdakwa merasa tersinggung atas tudingan bahwa TNI menjadi dalang atau aktor kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Aktivitas Andrie yang dianggap gencar menyuarakan narasi antimiliterisme turut disebut sebagai faktor yang memicu kemarahan para terdakwa.

Sidang putusan pada 10 Juni 2026 akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak tuntutan pidana yang diajukan Oditur Militer terhadap keempat terdakwa.

Penulis :
Shila Glorya