HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Dalami RPP BUMD sebagai Regulasi Transisi Menuju Pembentukan UU BUMD

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR Dalami RPP BUMD sebagai Regulasi Transisi Menuju Pembentukan UU BUMD
Foto: (Sumber : Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mun/Sari.)

Pantau - Komisi II DPR RI mendalami substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah disusun pemerintah sebagai regulasi transisi sebelum terbentuknya Undang-Undang BUMD.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan penyusunan RPP tersebut dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), serta para direktur utama BPD se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Rifqinizamy, pemerintah saat ini sedang menginisiasi pembentukan Undang-Undang BUMD untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah di seluruh Indonesia.

RPP Jadi Landasan Sementara Pengelolaan BUMD

Rifqinizamy menjelaskan pemerintah tetap perlu melakukan penyempurnaan regulasi melalui revisi peraturan pemerintah yang mengatur BUMD sambil menunggu proses pembentukan undang-undang selesai.

“Kita mengetahui pemerintah menginisiasi Undang-Undang BUMD, namun berdasarkan informasi yang kami terima dari pemerintah, Presiden mengamanahkan untuk satu struktur dirjen BUMD tetap running, tetapi kemudian Undang-Undangnya sementara disempurnakan dengan revisi terhadap peraturan pemerintah terkait dengan BUMD,” ujarnya.

Karena itu, Komisi II DPR memandang penting untuk mengetahui perkembangan penyusunan RPP tersebut beserta materi yang akan menjadi dasar pengelolaan BUMD dalam masa transisi.

“Kami ingin mendengar ini termasuk kami ingin melihat bagaimana substansi isi dari RPP terkait dengan BUMD,” kata Rifqinizamy.

DPR Minta Penjelasan Arah Kebijakan BUMD

Komisi II menilai pembahasan RPP BUMD memiliki arti penting karena regulasi tersebut akan menjadi pijakan sementara bagi pengelolaan perusahaan daerah sebelum lahirnya UU BUMD yang lebih komprehensif.

Melalui rapat tersebut, DPR meminta pemerintah memaparkan perkembangan penyusunan regulasi sekaligus menjelaskan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penguatan tata kelola BUMD di masa mendatang.

Pembentukan regulasi yang kuat dinilai diperlukan untuk memastikan BUMD mampu menjalankan fungsi ekonomi daerah secara optimal serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Penulis :
Aditya Yohan