Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dampak Kebijakan DHE terhadap Eksportir dan Stabilitas Valas Nasional

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dampak Kebijakan DHE terhadap Eksportir dan Stabilitas Valas Nasional
Foto: Tangkapan layar - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Pantau - Kebijakan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan 100 persen hasil ekspornya di dalam negeri selama minimal satu tahun mulai mendapat perhatian luas. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis, namun tetap membutuhkan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Menurut Jahja, para eksportir, terutama yang sepenuhnya berorientasi ekspor, perlu mengatur kembali strategi pengelolaan keuangan mereka.“Bagi eksportir yang separuh hasil produksinya dijual di pasar lokal, mereka masih memiliki fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional. Namun, bagi eksportir yang seluruhnya bergantung pada pasar luar negeri, strategi seperti skema back-to-back financing atau menjadikan DHE sebagai agunan pinjaman menjadi penting,” jelasnya, Kamis (23/1/2025).

Dampak langsung kebijakan ini terhadap likuiditas valuta asing (valas) bank, menurut Jahja, masih sulit diproyeksikan."Kita masih harus melihat bagaimana realisasi kebijakan ini memengaruhi sistem keuangan secara keseluruhan. Ini akan lebih jelas terlihat menjelang akhir 2025," tambahnya.

Baca Juga:
Revisi Kebijakan DHE SDA Diyakini Ampuh Perkuat Nilai Tukar Rupiah
 

Kebijakan DHE ini dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas ekonomi dan valuta asing nasional. Dengan menempatkan DHE di perbankan nasional, pemerintah berharap eksportir yang menggunakan fasilitas kredit dalam negeri turut mendukung sektor finansial Indonesia.

Untuk meringankan beban eksportir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan menyediakan berbagai insentif. Salah satunya adalah penghapusan tarif PPh atas bunga dari instrumen penempatan DHE. Selain itu, eksportir dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan untuk kredit rupiah tanpa dikenakan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

Dengan pendekatan ini, pemerintah optimistis bahwa stabilitas valas dan daya saing eksportir tetap terjaga. Sementara itu, pelaku perbankan, seperti BCA, terus memantau perkembangan kebijakan ini guna memastikan dampaknya terhadap likuiditas dan kebutuhan eksportir dapat terkelola dengan baik.

Penulis :
Ahmad Ryansyah