HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Merangsek Naik Rp14 Ribu ke Rp1,620 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Harga Emas Hari Ini Merangsek Naik Rp14 Ribu ke Rp1,620 Juta per Gram
Foto: Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pantau – Jika Anda membeli di harga emas hari ini, nilainya lebih mahal sebesar Rp14.000 per gram. Angkanya merangsek naik dari Rp1.606.000 per gram menjadi Rp1.620.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik, yakni Rp1.471.000 per gram.

Perubahan harga itu sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (31/1/2025).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Cuma Kasih Diskon Tipis Rp1.000 per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp860.000.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.620.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.180.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.745.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp7.875.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp15.695.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp39.112.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp78.145.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp156.212.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp390.265.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp780.320.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.560.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Dijual Lebih Mahal Rp10 Ribu per Gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Muhammad Rodhi