
Pantau - Dua anggota PT Central Finansial X (CFX), yakni PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upbit menerima surat persetujuan pada 17 Maret 2025, sementara KoinSayang mendapatkan persetujuan pada 19 Maret 2025.
Total 18 Anggota CFX Kini Berizin PAKD
Dengan bergabungnya Upbit dan KoinSayang, kini total ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah mendapatkan izin PAKD dari OJK. Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa semakin banyaknya anggota yang berizin akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia.
"Izin PAKD dari OJK menunjukkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku," ujar Subani. Regulasi ini memastikan bahwa operasional pedagang aset kripto menerapkan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT).
Persaingan Sehat Dorong Pertumbuhan Industri
Subani menambahkan bahwa semakin banyak pedagang yang memiliki izin PAKD, semakin sehat pula persaingan di industri aset kripto. "Persaingan ini diharapkan mendorong pedagang untuk meningkatkan layanan kepada investor dan memastikan keamanan transaksi," katanya.
Saat ini, CFX memiliki 31 anggota pedagang aset kripto, dan menargetkan seluruh anggotanya mendapatkan izin PAKD dari OJK. Hingga 25 Maret 2025, selain Upbit dan KoinSayang, terdapat 16 pedagang aset kripto lain yang telah memiliki izin PAKD, termasuk Indodax, Tokocrypto, Pintu, dan Pluang. CFX berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan