
Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerja sama dengan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (Bani) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui mekanisme alternatif dengan biaya yang terjangkau.
Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk UMKM
Kerja sama ini disepakati dalam pertemuan antara Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Azis Syamsuddin, dan Ketua Bani, Anangga W. Roesdiano pada 24 Juni 2025.
"Kita sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelesaian sengketa, khususnya di UMKM. Ada penyelesaian yang bersifat IMAC (International Mediation and Arbitration Center), yaitu lembaga yang bergerak di bidang mediasi, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dengan biaya yang minimum, ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa UMKM," ujar Azis.
Kadin juga akan melibatkan Bani dalam berbagai kegiatan di seluruh provinsi, baik secara daring maupun luring, untuk memperluas pemahaman dan akses UMKM terhadap solusi hukum non-litigasi.
Fokus Eksekusi Putusan Arbitrase di Simposium Internasional
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama, Kadin dan Bani akan menyelenggarakan simposium internasional pada 24 Juli 2025 di Jakarta.
Acara tersebut akan menghadirkan perwakilan Mahkamah Agung serta Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dan akan membahas pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase.
"Kadin menyambut baik untuk membicarakan rencana simposium internasional yang dihadiri oleh beberapa negara. Di tanggal 24 Juli 2025 bertempat di Jakarta, yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi atas putusan Bani baik secara kelembagaan maupun independen, agar pelaksanaannya bisa smooth," jelas Azis.
Ketua Bani, Anangga W. Roesdiano, menyampaikan bahwa pertemuan juga membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, serta hambatan yang masih dihadapi, terutama dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
"Putusan arbitrase itu tidak perlu ada suatu hal yang menghalangi apa pun, karena arbitrase adalah penyelesaian sengketa, jadi masing-masing pihak harus bisa menerima," tegas Anangga.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sistem penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, khususnya bagi sektor UMKM yang sering mengalami keterbatasan akses hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan