billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa Dapat Kuota 1 Juta Ton per Tahun dengan Tarif Nol Persen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa Dapat Kuota 1 Juta Ton per Tahun dengan Tarif Nol Persen
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara “Gen Matic (Generasi Melek Teknologi) ASN × TikTok Shop by Tokopedia” di Jakarta (sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Pantau - Indonesia akan mengekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebanyak 1 juta ton per tahun ke Uni Eropa dengan tarif bea masuk 0 persen, sesuai kesepakatan dalam perundingan kemitraan perdagangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas akses pasar komoditas strategis Indonesia ke luar negeri.

"Kita menyepakati kuota sekitar 1 juta (ton per tahun), dan untuk PKO (palm kernel oil) tergantung dari jumlah ekspor PKO tahun lalu ke Uni Eropa," ungkapnya.

Selain CPO, kesepakatan IEU-CEPA juga mencakup perdagangan minyak inti sawit atau palm kernel oil (PKO) dengan skema kuota yang disesuaikan berdasarkan volume ekspor tahun sebelumnya.

Biodiesel Tidak Masuk dalam Perjanjian IEU-CEPA

Airlangga menegaskan bahwa biodiesel tidak termasuk dalam cakupan perundingan IEU-CEPA karena saat ini Indonesia tidak mengekspor produk tersebut ke Uni Eropa.

"Untuk biodiesel, kita belum membicarakannya, karena saat ini kita tidak ekspor biodiesel. Kita mengutamakan konsumsi domestik," ia menjelaskan.

Menurut Airlangga, seluruh dokumen perjanjian IEU-CEPA ditargetkan akan selesai pada bulan September 2025.

Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Šefčovič dijadwalkan akan berkunjung ke Jakarta pada bulan September 2025 untuk menandatangani dokumen kesepakatan awal IEU-CEPA.

Perjanjian ini rencananya mulai diimplementasikan pada akhir tahun 2026 setelah melalui proses ratifikasi dari kedua belah pihak.

Penulis :
Shila Glorya