billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Terbitkan PMK 50/2025, Pajak Kripto Disederhanakan dan Bebas PPN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan PMK 50/2025, Pajak Kripto Disederhanakan dan Bebas PPN
Foto: (Sumber: Warga memperlihatkan pemberitahuan tarif baru pajak kripto yang muncul di sebuah aplikasi pembelian mata uang kripto saat melakukan proses transaksi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.)

Pantau - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai langkah reformasi aturan perpajakan aset kripto di Indonesia, menandai era baru dalam tata kelola perpajakan digital.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, memperluas basis penerimaan negara, dan menciptakan keadilan dalam berusaha di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi kripto.

Pemerintah berharap reformasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional secara legal, terpantau, dan berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.

Laporan Direktorat Jenderal Pajak mencatat total penerimaan pajak dari kripto mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025.

Bebas PPN dan PPh Final Lebih Sederhana

PMK 50/2025 menetapkan bahwa transaksi aset kripto kini disetarakan dengan surat berharga, bukan lagi diperlakukan sebagai komoditas atau Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud seperti sebelumnya.

Perubahan ini berdampak langsung pada penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, sehingga menghapus beban pajak berganda yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku industri.

Selain itu, regulasi baru juga menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih sederhana dan memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan untuk transaksi aset digital.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan utama perpajakan digital sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak.

Evaluasi Regulasi Lama dan Tantangan Sistem Sebelumnya

Sebelum terbitnya PMK 50/2025, aturan pajak kripto diatur melalui PMK 68/2022.

Dalam regulasi tersebut, kripto dikategorikan sebagai BKP tidak berwujud dan dikenai PPN efektif sebesar 0,12 hingga 0,24 persen.

PPh Pasal 22 final sebesar 0,1 persen dikenakan pada transaksi melalui platform lokal, sementara transaksi lewat platform asing dikenai tarif lebih tinggi sebesar 2 persen.

Jasa penambangan dan verifikasi juga dikenakan PPN melalui mekanisme khusus.

Namun, sistem tersebut menimbulkan sejumlah masalah, seperti beban pajak berganda, proses administrasi yang rumit, serta kecenderungan pelaku usaha berpindah ke platform asing.

Efektivitas pengumpulan pajak kripto sangat bergantung pada kejelasan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta meningkatnya kesadaran wajib pajak di dalam negeri.

Melalui PMK 50/2025, pemerintah berharap industri kripto dapat tumbuh lebih sehat dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler