
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, masih berada pada tahap konsultasi publik dokumen Environmental Impact Assessment (EIA), dan akan sepenuhnya mengikuti standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
"Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WH dan IUCN," ungkap pernyataan resmi Kemenhut.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan izin pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA disetujui oleh WHC dan IUCN sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) dari situs warisan dunia Taman Nasional Komodo.
Dokumen EIA Tanggapi Rekomendasi WHC dan IUCN
Dokumen EIA disusun sebagai respons terhadap hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo tahun 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 di Riyadh tahun 2023 dan Sidang WHC ke-47 di Paris tahun 2025.
Pembangunan hanya akan dilanjutkan apabila seluruh rekomendasi dalam EIA dipenuhi secara utuh dan tidak menimbulkan risiko terhadap integritas situs warisan dunia.
Rencana pembangunan tersebut dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE), yang telah memegang izin usaha sarana pariwisata alam di zona pemanfaatan Pulau Padar sejak tahun 2014 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014.
Kemenhut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di lokasi tersebut.
Luas pembangunan yang direncanakan pun sangat terbatas, hanya sekitar ±15,375 hektare atau 5,64 persen dari total 274,13 hektare perizinan berusaha di Pulau Padar, bukan 426 hektare seperti informasi yang beredar.
Kajian Ilmiah, Terbuka, dan Melibatkan Pemangku Kepentingan
Pembangunan akan dilakukan secara bertahap dalam lima tahap dan dibagi menjadi tujuh blok lokasi, dengan kajian dampak yang bersifat ilmiah dan partisipatif.
Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan dalam forum publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
Forum ini melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.
"Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian," tegas Kemenhut.
Pemerintah juga menyatakan apresiasi terhadap perhatian publik terhadap isu keberlanjutan dan pelestarian satwa komodo serta Pulau Padar, dan memastikan bahwa proses pembangunan akan berjalan secara hati-hati dan transparan sesuai prinsip konservasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan