Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sosialisasi PP PNBP, BPH Migas Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sosialisasi PP PNBP, BPH Migas Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha
Foto: (Sumber: Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah), Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (kiri), dan Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Faeshol Cahyo Nugroho (kanan) saat kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dihadiri perwakilan badan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-BPH Migas.)

Pantau - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada badan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk mendukung tata kelola hilir migas yang transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan Fokus pada Kepatuhan dan Ketertiban Pembayaran Iuran

Erika menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, khususnya dalam hal kewajiban pembayaran iuran BPH Migas.

“Memastikan bahwa wajib bayar telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran PNBP, khususnya iuran BPH Migas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Erika.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025, BPH Migas juga memiliki wewenang untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha terkait pemenuhan kewajiban iuran dan kepatuhan regulasi.

Pemeriksaan telah dilakukan sejak tahun 2022, dan sejauh ini sekitar 30 badan usaha telah diperiksa.

Pemilihan badan usaha untuk diperiksa didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain:

  • Transaksi yang belum dilaporkan dalam laporan bulanan
  • Transaksi dengan agen
  • Perbedaan laporan penjualan antara data di BPH Migas dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kolaborasi Data dan Pemeriksaan Lapangan oleh BPKP

Dalam mendukung akurasi data, BPH Migas menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan DJP melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor PRJ-7/PJ/2024 dan Nomor 2/Pj/PKS.01/BPH/2024.

Perjanjian tersebut bertujuan untuk pemanfaatan data dan informasi guna meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pembayaran penerimaan negara.

Pada rangkaian kegiatan sosialisasi, BPKP secara simbolis menyerahkan Surat Tugas Pemeriksaan Kepatuhan Pembayaran Kewajiban Iuran kepada sejumlah badan usaha.

Usai sosialisasi, tim BPKP akan langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi badan usaha.

Data yang dikumpulkan akan dianalisis dan dikonfirmasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menekankan pentingnya kolaborasi dengan badan usaha dalam menyediakan data yang dibutuhkan.

“Prosedur pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada badan usaha. Jika ada kekhilafan pencatatan, diharapkan ke depan sudah tidak terjadi lagi. Kalau sama-sama taat, Insya-Allah kompetisi di pasar juga sama-sama sehat,” ujarnya.

Pemeriksaan Standar Tinggi, Dorong Tata Kelola Lebih Baik

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S, dan Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP, Faeshol Cahyo Nugroho.

Faeshol menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan standar tinggi demi mendorong tata kelola sektor migas yang lebih baik.

“Kita berharap para wajib bayar ini taat peraturan. Kami dari BPKP selalu mendorong agar tata kelola migas berjalan bagus,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf