
Pantau - Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan ekonomi konstitusi sebagai bagian dari evaluasi terhadap sistem nasional, menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
Ekonomi Konstitusi dan Koreksi atas Pasar Bebas
Muhaimin menyebut selama 15 tahun terakhir praktik demokrasi di Indonesia berjalan di bawah dominasi pasar bebas yang mengendalikan kebijakan nasional.
Sebagai koreksi terhadap kondisi tersebut, Presiden Prabowo menawarkan pendekatan baru melalui politik konstitusi dan ekonomi konstitusi.
Ekonomi konstitusi dimaknai sebagai kebijakan yang kembali kepada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama, yang menegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Kebijakan ini bertujuan memulihkan peran negara dalam perekonomian agar kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan tidak terus menjadi korban mekanisme pasar.
Pesantren sebagai Pilar Demokrasi dan Ekonomi
Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin menyoroti pentingnya peran pesantren dalam membentuk demokrasi dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan institusi pengawal rekayasa sosial yang menjaga semangat ilmu dan pengabdian.
"Pesantren telah memberi makna penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," ungkapnya.
Ia menyatakan demokrasi tidak bisa dimaknai sebagai jalan kemajuan tanpa merujuk pada ilmu dan nilai-nilai yang ditanamkan pesantren.
Selain itu, pesantren juga disebut berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui dua fungsi utama, yakni pendidikan dan pemberdayaan.
Muhaimin menyampaikan bahwa pesantren telah terbukti mampu menciptakan manusia yang naik kelas dan mandiri secara ekonomi.
- Penulis :
- Gerry Eka





