Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

UMK Blora 2026 Ditetapkan Naik 4,79% Menjadi Rp2.345.695,57

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

UMK Blora 2026 Ditetapkan Naik 4,79% Menjadi Rp2.345.695,57
Foto: (Sumber: Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan. (ANTARA/Gunawan.).)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora untuk tahun 2026 sebesar Rp2.345.695,57, yang mengalami kenaikan 4,79 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp2.238.430.

Kesepakatan ini dicapai dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora pada pertengahan Desember 2025. Penetapan UMK 2026 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya pada variabel alfa, yang kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.

Mekanisme Penentuan UMK

Alfa adalah pengali yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dalam proses penetapan UMK Blora 2026, perwakilan pengusaha mengusulkan alfa 0,6, sementara serikat pekerja mengusulkan alfa 0,7. Kedua pihak akhirnya sepakat pada alfa 0,7, yang dianggap sebagai titik tengah yang realistis.

Dengan alfa 0,7, UMK Blora 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp107.265,57 atau 4,79 persen dibandingkan UMK 2025. Meskipun kenaikan ini lebih rendah dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang tercatat 6,5 persen, angka ini masih dianggap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah berperan sebagai penengah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Penetapan UMK bertujuan agar tidak memberatkan perusahaan, namun tetap menjamin hak pekerja.

Penetapan Resmi UMK 2026

Batas akhir penetapan UMK oleh provinsi adalah 24 Desember 2025. Penetapan resmi UMK akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui SK Gubernur, yang berlaku untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

UMK 2026 ini akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol tahun (pekerja baru), sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengaturan upah diserahkan pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk memastikan penerapan UMK 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf