Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp9.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp9.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber: Calon pembeli melihat emas yang dijual di salah satu toko emas perhiasan di Cikini, Jakarta, Senin (1/12/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi bulanan pada November 2025 sebesar 0,17 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) yang dipicu oleh kenaikan harga emas perhiasan dengan andil 0,08 persen di tengah tren penguatan harga emas dunia. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin, 29 Desember 2025, tercatat turun sebesar Rp9.000 per gram dari Rp2.605.000 menjadi Rp2.596.000 per gram, berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia.

Harga Buyback Turun, Daftar Harga per Pecahan Diumumkan

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan dan kini berada di angka Rp2.455.000 per gram.

Penyesuaian harga ini berlaku untuk semua gramasi emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan berdasarkan pecahan:

0,5 gram: Rp1.348.000

1 gram: Rp2.596.000

2 gram: Rp5.132.000

3 gram: Rp7.673.000

5 gram: Rp12.755.000

10 gram: Rp25.455.000

25 gram: Rp63.512.000

50 gram: Rp126.945.000

100 gram: Rp253.812.000

250 gram: Rp634.265.000

500 gram: Rp1.268.320.000

1.000 gram: Rp2.536.600.000

Pajak Emas Sesuai Aturan PMK No. 34/PMK.10/2017

Transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar:

0,45% bagi pemilik NPWP

0,9% bagi non-NPWP

Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebagai berikut:

1,5% bagi pemilik NPWP

3% bagi non-NPWP

PPh 22 atas buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak Antam.

Penulis :
Gerry Eka