Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Samsat Keliling Tetap Beroperasi di Jadetabek Hari Senin, Ini 14 Titik dan Syarat Layanannya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Samsat Keliling Tetap Beroperasi di Jadetabek Hari Senin, Ini 14 Titik dan Syarat Layanannya
Foto: (Sumber: Arsip foto - Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan di gerai pelayanan Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 September hingga 31 Desember 2025 untuk meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak. ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom.)

Pantau - Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada hari Senin untuk mempermudah warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Total terdapat 14 titik layanan Samsat Keliling tersebar di seluruh wilayah Jadetabek.

Sebelum melakukan pembayaran, warga wajib membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.

Berikut 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek Hari Senin

Jakarta Pusat

Halaman Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB

Lapangan Banteng: 08.00–14.00 WIB

Jakarta Utara

Halaman Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB

Parkir Italy Mal Artha Gading: 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat

Mal Citraland: 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan

Halaman Parkir Samsat: 08.00–15.00 WIB

Depan parkiran TMP Kalibata: 09.00–14.00 WIB

Jakarta Timur

Halaman Kantor Wali Kota: 08.00–14.00 WIB

Pasar Induk Kramat Jati: 08.00–14.00 WIB

Kota Tangerang

Alun-Alun Cibodas: 09.00–14.00 WIB

Parkiran Busway Foodmasphere: 09.00–14.00 WIB

Ciledug

Kantor Kecamatan Pinang: 09.00–12.00 WIB

Ruko Green Village: 09.00–12.00 WIB

Serpong

Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00–15.00 WIB

ITC BSD: 16.00–19.00 WIB

Ciputat

Halaman Parkir Samsat: 09.00–12.00 WIB

Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua

Halaman Gtown Square Gading Serpong: 08.00–14.00 WIB

Kota Bekasi

Tidak ada pelayanan

Kabupaten Bekasi

Pasar Bersih Cikarang Jababeka: 09.00–14.00 WIB

Depok

Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB

Kantor Kecamatan Bojong Gede: 09.00–12.00 WIB

Cinere

Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir: 08.00–12.00 WIB

Penghapusan Sanksi Administrasi Berlaku hingga 31 Desember

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif ini berlaku sejak 10 September hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti