
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk pada Rabu, 21 Januari 2026, melonjak sebesar Rp35.000 per gram menjadi Rp2.772.000, naik dari posisi sebelumnya Rp2.737.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp2.612.000 per gram.
Kenaikan Harga Disertai Ketentuan Pajak
Transaksi jual dan beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan, dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- Pemilik NPWP dikenai tarif PPh sebesar 1,5 persen,
- Non-NPWP dikenai tarif PPh sebesar 3 persen.
- Pajak PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22:
- Sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP,
- Sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.
- Setiap pembelian emas disertai bukti potong pajak sebagai tanda kepatuhan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam per 21 Januari 2026
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.436.000
- 1 gram: Rp2.772.000
- 2 gram: Rp5.484.000
- 3 gram: Rp8.201.000
- 5 gram: Rp13.635.000
- 10 gram: Rp27.215.000
- 25 gram: Rp67.912.000
- 50 gram: Rp135.745.000
- 100 gram: Rp271.412.000
- 250 gram: Rp678.265.000
- 500 gram: Rp1.356.320.000
- 1.000 gram: Rp2.712.600.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar global.
- Penulis :
- Aditya Yohan






