
Pantau - Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menegaskan komitmennya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) demi memperluas akses produk pertanian AS ke pasar Indonesia.
Lisa Ahramjian, Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, menyatakan, "Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Dan tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH," ungkapnya.
USDA akan menggelar festival Rasa Amerika di Mal Sarinah pada 31 Januari hingga 1 Februari, menampilkan 13 komoditas pertanian asal Amerika Serikat.
Selanjutnya, pada 2 hingga 5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J. Lindberg bersama delegasi USDA Agribusiness Trade Mission akan melakukan kunjungan ke Indonesia.
Delegasi tersebut terdiri dari sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri pertanian Amerika Serikat yang ingin memperluas kerja sama dengan mitra Indonesia.
Upaya Sertifikasi Halal Produk AS
Salah satu fokus utama misi dagang USDA kali ini adalah memperkenalkan lebih banyak produk pertanian AS yang telah memiliki sertifikasi halal agar dapat diterima lebih luas di Indonesia.
Ahramjian menyebut bahwa sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk impor di Indonesia, termasuk dari Amerika Serikat, khususnya untuk produk daging, susu, dan olahannya.
Ia menambahkan bahwa mulai 17 Oktober 2026, kategori produk tambahan seperti "saus keju" juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
"Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut," ia mengungkapkan.
Saat ini, terdapat lima lembaga sertifikasi halal yang beroperasi di Amerika Serikat.
"Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia," jelas Ahramjian.
Kebijakan Wajib Halal Berlaku Oktober 2026
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan Wajib Halal secara nasional mulai Oktober 2026.
Aturan ini merupakan amanat konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- Penulis :
- Arian Mesa







