
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak kementerian dan lembaga memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja disabilitas guna mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam keterangannya di Istanbul, Turkiye, ia menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sesuai amanat konstitusi.
"Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," ujar Yassierli.
Dorong Kepatuhan Kuota Disabilitas
Menaker mengingatkan adanya ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai.
Ia mendorong seluruh kementerian dan lembaga memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
Melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Perluas Kolaborasi Pelatihan Vokasi
Selain penguatan inklusi kerja, Yassierli mengajak kementerian dan lembaga memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi.
Saat ini Kemnaker memiliki 42 balai atau satuan pelaksana pelatihan vokasi dan produktivitas yang tersebar di berbagai daerah.
"Saya berharap para sekretaris K/L dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha," ujar Yassierli.
Kemnaker juga siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, hingga sertifikasi untuk mendukung kerja sama lintas sektor.
Penguatan kolaborasi sistem informasi pasar kerja dinilai penting agar kebijakan pelatihan semakin tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyebut tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih di bawah 10 persen.
"Karena itu, kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub," ujar Cris.
- Penulis :
- Aditya Yohan







