Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenaker Siapkan Penguatan Sistem Hubungan Industrial 2026 untuk Cegah Konflik Sejak Dini

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenaker Siapkan Penguatan Sistem Hubungan Industrial 2026 untuk Cegah Konflik Sejak Dini
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan kebijakan penguatan sistem hubungan industrial nasional tahun 2026 guna mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, dan menjaga kepastian bagi dunia usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menyatakan program tersebut diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target terukur.

“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Penguatan Regulasi dan Jaminan Sosial

Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di 1.744 perusahaan serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.

Diseminasi pola hubungan kerja baru akan dilakukan kepada 1.200 orang dan penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja, termasuk penguatan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional.

“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegas Indah.

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah serta pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja dan sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja atau buruh.

Perkuat Dialog dan Penyelesaian Sengketa

Penguatan kelembagaan dilakukan melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit di 5.256 perusahaan serta edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang dan pembinaan dialog sosial inovatif bagi 300 orang.

Sebagai langkah preventif, dilakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan.

Dalam aspek penyelesaian perselisihan, ditargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang, penguatan kompetensi 707 mediator, penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, serta peningkatan kompetensi bagi 920 mediator melalui tiga kali uji kompetensi dan penyusunan instrumen penilaian kinerja.

“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” tegasnya.

Program ini menjadi langkah strategis penguatan sistem hubungan industrial nasional guna menciptakan perlindungan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

Penulis :
Ahmad Yusuf