
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat turun dari 19 persen menjadi 15 persen setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Ia mengatakan, “Dapat diskon jadi 15 persen.”
Menurut Airlangga, penurunan tarif terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump serta rencana penerapan tarif global 15 persen oleh Gedung Putih.
Sebelumnya, Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia.
Sehari setelah pengumuman dokumen Agreement on Reciprocal Trade, Mahkamah Agung Amerika Serikat melalui putusan 6-3 pada Jumat 20 Februari waktu setempat menyatakan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA.
Putusan tersebut membuat Amerika Serikat mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen sebelum Gedung Putih berencana menaikkannya menjadi 15 persen.
Kesepakatan Tetap Berlaku Setelah 90 Hari
Airlangga menegaskan hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade tetap berlaku.
Ia menyampaikan, “Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi.”
Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Fasilitas Nol Persen untuk 1.819 Pos Tarif
Airlangga memastikan fasilitas tarif nol persen tersebut tetap berlaku bagi Indonesia meski terjadi perubahan kebijakan di Amerika Serikat.
Ia mengatakan, “Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” ujar dia.
Menurutnya, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian tetap memperoleh pengecualian tarif nol persen.
- Penulis :
- Shila Glorya







