Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Akui Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Masih Ditolak Sejumlah Pihak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Akui Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Masih Ditolak Sejumlah Pihak
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 13/3/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pengenaan Bea Keluar untuk komoditas batu bara belum diterapkan hingga saat ini karena masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026.

"Masih ada yang protes, itu saja," kata Purbaya menjelaskan alasan kebijakan tersebut belum diberlakukan.

Kebijakan Ditargetkan Berlaku Sejak Awal 2026

Meski masih menghadapi penolakan, Purbaya menegaskan pemerintah akan segera menyelesaikan hambatan yang ada agar kebijakan Bea Keluar batu bara dapat diterapkan.

"Nanti kami bereskan," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah menargetkan tarif Bea Keluar batu bara mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Purbaya juga pernah menyampaikan bahwa tarif Bea Keluar batu bara akan berada pada kisaran lima persen hingga 11 persen.

Tarif tersebut dirancang memiliki beberapa tingkat penyesuaian yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah.

Setelah pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 28 Januari, Purbaya menyebut aturan Bea Keluar batu bara telah memasuki tahap proses pengundangan.

Upaya Tingkatkan Penerimaan Negara

Pemerintah saat ini masih merampungkan regulasi Bea Keluar batu bara sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Purbaya juga mendorong agar kebijakan tersebut dapat diberlakukan secara surut.

Menurutnya, skema pemberlakuan surut dapat memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan.

Terkait respons pelaku usaha, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan pengusaha mengenai kebijakan tersebut.

Ia menilai kebijakan Bea Keluar batu bara merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Dorong Hilirisasi dan Tutupi Beban Restitusi Pajak

Penerapan Bea Keluar batu bara juga dinilai perlu untuk mengimbangi besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai dari industri batu bara.

Restitusi Pajak Pertambahan Nilai kepada industri batu bara diperkirakan mencapai sekitar Rp25 triliun setiap tahun.

Besarnya restitusi tersebut dinilai menekan kapasitas fiskal negara dan menyebabkan penerimaan negara dari sektor batu bara menurun.

Bahkan penerimaan fiskal dari sektor batu bara dapat menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lainnya.

Instrumen Bea Keluar batu bara juga disiapkan untuk mendorong hilirisasi serta dekarbonisasi sektor energi.

Mekanisme penerapan kebijakan tersebut saat ini masih difinalisasi bersama kementerian terkait.

Penulis :
Shila Glorya