Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Wacana Pelonggaran Batas Defisit APBN Muncul di Tengah Ketidakpastian Global dan Tekanan Geopolitik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wacana Pelonggaran Batas Defisit APBN Muncul di Tengah Ketidakpastian Global dan Tekanan Geopolitik
Foto: (Sumber : Ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi. ANTARA.HO..)

Pantau - Batas defisit anggaran sebesar tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB) selama ini menjadi salah satu pilar utama disiplin fiskal Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Aturan tersebut menetapkan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh melampaui tiga persen dari PDB serta rasio utang pemerintah dijaga agar tidak melebihi 60 persen dari PDB.

Ketentuan tersebut sejak awal dirancang sebagai mekanisme pengaman fiskal atau fiscal safeguard agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor kehati-hatian.

Dalam praktiknya kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan sinyal positif terhadap kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor serta lembaga internasional.

Selama sekitar dua dekade terakhir disiplin dalam menjaga batas defisit menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat global terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Rekam Jejak Disiplin Fiskal Indonesia

Lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank dalam berbagai laporan fiskalnya kerap menilai Indonesia sebagai negara berkembang yang relatif disiplin dalam menjaga stabilitas fiskal.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19 defisit APBN Indonesia secara konsisten berada di bawah tiga persen dari PDB.

Pada tahun 2018 defisit APBN tercatat sekitar 1,76 persen terhadap PDB.

Pada tahun 2019 defisit APBN berada di kisaran 2,2 persen terhadap PDB.

Kondisi tersebut mencerminkan kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dengan kemampuan pembiayaan negara.

Pelonggaran Saat Krisis dan Tantangan Geopolitik

Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa aturan batas defisit tidak sepenuhnya bersifat kaku.

Pada periode 2020 hingga 2022 pemerintah melakukan pelonggaran sementara terhadap batas defisit melalui kebijakan luar biasa untuk merespons krisis kesehatan dan ekonomi.

Pada tahun 2020 defisit APBN bahkan sempat mencapai sekitar 6,1 persen dari PDB berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2021.

Meski demikian pemerintah berhasil mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen pada tahun 2023 bahkan lebih cepat dari target yang sebelumnya direncanakan.

Saat ini kondisi geopolitik dunia sedang diliputi ketidakpastian akibat konflik di berbagai wilayah termasuk di Timur Tengah yang berdampak pada ekonomi global dan domestik.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa defisit APBN berpotensi melampaui batas tiga persen terhadap PDB.

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai landasan kebijakan fiskal apabila defisit APBN melewati batas yang telah ditetapkan.

Dalam perkembangannya aturan fiskal tidak hanya dipandang sebagai pembatas teknokratis tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang dapat bersifat fleksibel dalam menghadapi kondisi luar biasa seperti krisis ekonomi maupun krisis kesehatan.

Diskursus mengenai relevansi batas defisit tiga persen kembali muncul seiring tekanan dari krisis geopolitik global yang memengaruhi stabilitas ekonomi.

Dalam konteks tersebut pemerintah dinilai perlu memastikan kebijakan fiskal tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang.

Penulis :
Ahmad Yusuf