
Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif berupaya meningkatkan perlindungan hak cipta guna mendukung kesejahteraan kreator dan pengembangan industri kreatif di era digital.
Penguatan Regulasi dan Dukungan Industri Kreatif
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif.
Ia mengatakan, "Melindungi hak cipta bukan sekadar soal industri film, tapi menjaga martabat seluruh ekonomi kreatif kita. Mari kita kompak memperbesar nilai industri kreatif agar setiap karya bisa dihargai secara berkelanjutan bagi masa depan kreator."
Pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar sistem menjadi lebih adil dan transparan.
Selain itu, Irene menegaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan new engine of growth yang didorong oleh kreativitas dan semangat para pelaku industri.
Sorotan Praktik Eksploitasi dan Kolaborasi Industri
Upaya tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk "Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Film di Indonesia" yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 29–30 April 2026.
Forum itu mengangkat isu praktik eksploitasi digital, pembentukan lembaga manajemen kolektif untuk film, serta integrasi data nasional guna meningkatkan valuasi ekonomi karya.
Kepala Program Kebudayaan UNESCO Jakarta Moe Chiba mengungkapkan, "Di tengah sistem royalti yang carut-marut dan cenderung menguntungkan pihak-pihak yang mengeksploitasi ketidaktahuan pencipta, saya sangat bangga karena di Indonesia, para seniman dan ahli dari berbagai bidang mau bersatu dan berkolaborasi untuk melindungi hak-hak kreatif kita, sebuah kekompakan yang jarang ditemukan di negara lain."
Sebagai informasi tambahan, kegiatan tersebut juga mencakup peluncuran strategi peningkatan literasi hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property untuk membantu pelaku industri memanfaatkan karya sebagai jaminan pembiayaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf





