Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Ungkap Konsolidasi 142 BPR-BPRS Jadi 50 Entitas, Tren Penurunan Berlanjut pada 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Ungkap Konsolidasi 142 BPR-BPRS Jadi 50 Entitas, Tren Penurunan Berlanjut pada 2026
Foto: Arsip - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 142 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 entitas per 11 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa tren penurunan jumlah BPR masih berlanjut pada 2026.

"Penurunan ini terjadi seiring pelaksanaan konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan usaha," ungkap Dian.

Ia menambahkan bahwa penurunan jumlah juga dipengaruhi pencabutan izin usaha, baik karena self-liquidation maupun masuk status bank dalam resolusi (BDR).

Proses Konsolidasi dan Aturan OJK

Sebanyak 22 BPR-BPRS yang akan menjadi 6 entitas masih dalam proses di Kementerian Hukum.

Sementara itu, sebanyak 242 BPR-BPRS lainnya masih dalam proses konsolidasi di OJK.

OJK menerapkan kewajiban konsolidasi melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan tersebut mewajibkan BPR atau BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama untuk melakukan konsolidasi.

Konsolidasi dilakukan dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama dengan skema penggabungan atau peleburan usaha.

Batas waktu konsolidasi ditetapkan maksimal dua tahun, khusus untuk BPR atau BPRS milik pemerintah daerah diberikan waktu hingga tiga tahun.

Setiap BPR-BPRS wajib menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK.

OJK akan melakukan pemantauan terhadap komitmen pelaksanaan penggabungan tersebut.

OJK juga mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk mendukung konsolidasi dan sinergi BPR-BPRS.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung penerapan single presence policy khususnya bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah.

Kinerja Industri dan Penguatan Regulasi

Kebijakan konsolidasi tersebut sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan BPR dan BPRS.

Tujuannya untuk memperkuat peran BPR, BPRS, dan BPD sebagai penggerak perekonomian daerah.

OJK saat ini sedang menyusun peraturan terkait permodalan BPR-BPRS sebagai dasar klasifikasi BPR.

Proses penyusunan klasifikasi tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.

OJK juga terus memantau implementasi RP2B yang mencakup penguatan struktur industri BPR dan BPRS.

Sepanjang 2025, industri BPR-BPRS menunjukkan pertumbuhan yang stabil.

Total aset BPR-BPRS tumbuh 5,60 persen secara tahunan atau yoy.

Penyaluran kredit meningkat 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun.

Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun.

Rasio kecukupan modal (CAR) BPR tercatat sebesar 28,91 persen dan BPRS sebesar 19,73 persen.

Kedua rasio tersebut berada di atas batas minimum ketentuan.

Rasio kredit bermasalah (NPL) mengalami sedikit peningkatan secara tahunan namun risiko kredit secara keseluruhan masih dalam kondisi terkendali.

Penulis :
Leon Weldrick