
Pantau - Pemerintah Provinsi Gorontalo mempercepat pengurusan dokumen untuk blok prioritas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah Kementerian ESDM menetapkan total 97 blok WPR di wilayah tersebut.
Percepatan Dokumen IPR untuk Penambang Lokal
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo, menyampaikan bahwa percepatan dilakukan untuk mendukung penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang lokal di daerah tersebut.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pertambangan untuk mempercepat penyelesaian dokumen pada blok-blok WPR prioritas yang telah ditetapkan.
Dari total 97 blok WPR, Gorontalo pertama kali memperoleh penetapan 63 blok pada tahun 2022, kemudian bertambah menjadi 97 blok pada tahun 2026 berdasarkan keputusan terbaru Kementerian ESDM.
Sebanyak 10 blok di Kabupaten Pohuwato telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi termasuk dokumen pengelolaan WPR, pengesahan, serta dokumen reklamasi dan pascatambang sehingga dapat diajukan untuk IPR.
Regulasi Baru dan Penyusunan Dokumen Berlanjut
Sebanyak 87 blok lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen akibat perubahan regulasi terkait kewenangan pengelolaan WPR yang kini berada di tingkat provinsi sebelum disahkan Kementerian ESDM.
Kepmen Nomor 71 Tahun 2026 menjadi dasar penetapan 97 blok WPR dengan sebagian sudah lengkap dan sebagian lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen teknis.
Pemprov Gorontalo memprioritaskan penyusunan pada wilayah dengan jumlah penambang terbanyak dan potensi cepat mengajukan IPR untuk mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
Penyusunan dokumen untuk satu blok WPR diperkirakan membutuhkan waktu minimal tiga bulan karena melibatkan banyak pemangku kepentingan di lapangan.
Pada tahun 2026, pemerintah provinsi juga memfokuskan penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang untuk 14 blok WPR yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
- Penulis :
- Arian Mesa





