
Pantau - PT TASPEN (Persero) menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pensiunan mengunduh bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara daring tanpa harus datang ke kantor cabang.
Kemudahan Akses dan Layanan Digital
Corporate Secretary TASPEN Henra menyatakan layanan ini bertujuan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
“TASPEN berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi wujud kontribusi dalam pembangunan,” ungkapnya.
Peserta dapat mengakses layanan ini melalui platform TASPEN One Hour Online Service (TOOS) dengan login menggunakan nomor peserta atau Nomor Induk Pegawai serta kata sandi.
Proses Unduh dan Alternatif Layanan
Setelah masuk ke sistem, peserta dapat memilih menu bukti potong pajak pensiun dan mencetak dokumen dalam format PDF untuk keperluan pelaporan melalui e-Filing Direktorat Jenderal Pajak.
Selain layanan daring, TASPEN juga menyediakan akses melalui kantor cabang bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung dengan membawa identitas diri.
Dokumen tersebut juga dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketersediaan data.
TASPEN menegaskan akan terus mengoptimalkan layanan digital serta menyediakan bantuan melalui call center resmi bagi peserta yang mengalami kendala.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







