Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkot Bogor Wajibkan Pedagang Pindah ke Pasar Resmi Demi Penertiban Kawasan Kota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Bogor Wajibkan Pedagang Pindah ke Pasar Resmi Demi Penertiban Kawasan Kota
Foto: (Sumber : Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada penertiban pedagang di Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor)

Pantau - Pemerintah Kota Bogor mewajibkan seluruh pedagang kaki lima di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor untuk pindah ke pasar resmi sebagai bagian dari penataan kota.

Relokasi Pedagang ke Pasar Resmi

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan kebijakan ini berlaku bagi pedagang yang masih berjualan di Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng.

“Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar dengan daya tampung yang memadai, Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang,” ujarnya.

Ia menyatakan seluruh aktivitas perdagangan ke depan harus dilakukan di dalam pasar resmi dan tidak lagi di badan jalan.

“Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak PKL, semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” katanya.

Penertiban dan Sanksi bagi Pelanggar

Dedie menjelaskan hingga saat ini sekitar 400 pedagang telah menempati lokasi relokasi di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.

“Sesuai kesepakatan, aktivitas di lapak PKL akan selesai pada 26 Maret atau pasca Lebaran,” ujarnya.

Setelah batas waktu tersebut, aktivitas PKL di kawasan tersebut tidak lagi diperbolehkan kecuali di kios atau ruko resmi.

Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum bagi pedagang yang melanggar.

Penataan kawasan juga akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lain seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.

Dedie mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pasar resmi agar aktivitas ekonomi berjalan lebih tertib dan terorganisasi.

Penulis :
Aditya Yohan