Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Ditindaklanjuti Intensif hingga Tuntas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Ditindaklanjuti Intensif hingga Tuntas
Foto: (Sumber : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 akan ditindaklanjuti secara intensif hingga tuntas.

Instruksi Pengawasan hingga Daerah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah harus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan.

"Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi," ungkapnya.

Ia juga meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas untuk menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," ujarnya.

Progres Penanganan Aduan THR

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menyatakan penanganan aduan terus berjalan.

Tercatat hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, tujuh nota pemeriksaan I, dan empat rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan dan 173 kasus telah selesai.

"Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja," kata Ismail.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa menunggu teguran dari pengawas.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti