
Pantau - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya ketidaksesuaian tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) non-ekonomi pada arus balik Lebaran 2026 yang melebihi ketentuan resmi.
Tarif Melebihi Ketentuan Resmi
Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono mengungkapkan tarif resmi rute Bima-Mataram sebesar Rp330.000, namun di lapangan penumpang dikenakan hingga Rp400.000.
"Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal, tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar," ungkapnya.
Temuan ini juga bukan yang pertama, karena pada arus mudik sebelumnya Ombudsman mendapati tarif layanan eksekutif mencapai Rp375.000 atau melampaui batas.
Pengawasan Dinilai Lemah
Dwi menilai pelanggaran tarif yang berulang menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan NTB.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi," ujarnya.
Ia menegaskan Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab menjaga tarif tetap sesuai aturan serta memastikan persaingan usaha yang sehat.
"Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan," katanya.
Ombudsman juga mendorong penindakan tegas terhadap operator yang melanggar serta akan melaporkan temuan ini ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan pelanggaran tarif selama arus balik Lebaran melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman NTB.
- Penulis :
- Aditya Yohan







