
Pantau - Prudential Indonesia dan Prudential Syariah mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan masa tunggu dalam asuransi kesehatan yang dinilai memperkuat ekosistem industri dan melindungi nasabah.
Ketentuan Baru Masa Tunggu Asuransi
OJK melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 menetapkan masa tunggu maksimal 30 hari untuk manfaat umum sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.
Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menjelaskan aturan ini memberikan kejelasan bagi nasabah terkait waktu klaim.
Ia mengungkapkan, "Peraturan tersebut akan memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah/peserta dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan."
Selain itu, masa tunggu untuk penyakit kritis dan kronis dipersingkat dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Edukasi Nasabah dan Penguatan Sistem
Prudential menekankan pentingnya pemahaman nasabah terhadap isi polis, termasuk tanggal efektif perlindungan dan ketentuan masa tunggu.
Nasabah juga diimbau disiplin membayar premi agar polis tetap aktif dan tidak mengalami lapsed.
Ia mengatakan, "Kedisiplinan ini penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan administratif yang dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat di kemudian hari."
Selain itu, nasabah disarankan menyimpan dokumen medis, memperbarui data pribadi, serta rutin memantau status polis.
Ia menambahkan, "Dengan perencanaan yang tepat dan pemahaman yang menyeluruh, masa tunggu dapat dipahami sebagai bagian dari proses membangun rasa aman dan kesiapan finansial ke depan."
Kebijakan ini diharapkan mendorong industri asuransi menghadirkan produk yang lebih relevan sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








