
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan tanpa pemotongan dalam bentuk apa pun.
"Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dikaitkan dengan tingkat kehadiran pekerja ataupun kondisi ekonomi perusahaan.
"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Keterlambatan Pembayaran Dikenai Denda
Menaker menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada para pekerja.
Ia menambahkan bahwa dana denda tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidak Temukan THR Tidak Dibayar Penuh
Pada pekan ini, Menaker Yassierli melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa THR pekerja tidak dibayarkan secara penuh.
Kasus tersebut bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026.
Laporan tersebut menyebutkan perusahaan belum membayar THR meskipun telah melewati batas waktu pembayaran yang ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026, namun muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran THR tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja, pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pembayaran THR.
"Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli.
Menaker menegaskan alasan kondisi ekonomi perusahaan maupun kesalahpahaman terkait absensi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tidak dipenuhinya hak pekerja.
"Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan mana pun," kata Menaker.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








