HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tunda Terbitkan Aturan Baru DHE SDA, Revisi Pengecualian Jadi Penyebab Utama

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Tunda Terbitkan Aturan Baru DHE SDA, Revisi Pengecualian Jadi Penyebab Utama
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Selasa 7/4/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) belum diterbitkan karena masih dalam proses penyempurnaan akibat sejumlah revisi dalam rancangan regulasi tersebut.

Ia menyebut revisi tersebut menjadi alasan utama dokumen aturan baru belum dirilis hingga saat ini.

Purbaya menjelaskan adanya permintaan pengecualian dari beberapa pihak yang membuat pemerintah melakukan penyesuaian dalam aturan tersebut.

"Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE," ungkapnya.

Proses Revisi dan Target Penerbitan

Meski masih dalam tahap revisi, pemerintah memastikan aturan baru DHE SDA akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Ia memperkirakan regulasi tersebut akan resmi dirilis pada bulan April tahun ini.

Pemerintah saat ini diketahui tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA yang mengatur kewajiban devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Hingga kini, aturan revisi tersebut masih belum diterapkan karena menunggu finalisasi kebijakan.

Tujuan Kebijakan dan Dampak Ekonomi

Purbaya menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menahan likuiditas valuta asing agar tetap berada di dalam negeri.

"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri," ujarnya.

Revisi kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara.

Selain itu, ketentuan terbaru juga akan menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Penulis :
Leon Weldrick