HOME  ⁄  Ekonomi

KKP dan Pemkab Kolaka Sertifikasi Enam Pulau Kecil untuk Dongkrak Investasi Wisata Bahari

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KKP dan Pemkab Kolaka Sertifikasi Enam Pulau Kecil untuk Dongkrak Investasi Wisata Bahari
Foto: (Sumber : Gambar pulau-pulau kecil yang akan disertifikasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra/Andika))

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan sertifikasi terhadap enam pulau kecil guna memperkuat legalitas aset negara sekaligus mendorong investasi di sektor pariwisata bahari, Rabu (22/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan pulau-pulau kecil berjalan sesuai aturan hukum dan rencana tata ruang wilayah.

"Sertifikasi ini sangat berguna untuk memastikan legalisasi aset pulau-pulau kecil di Kolaka. Setelah ditetapkan oleh kawan-kawan Kantah, maka pemerintah daerah maupun pusat dapat mendorong pelaku usaha untuk mendayagunakan pulau tersebut," ungkap Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir KKP Rido Miduk Sugandi Batubara.

Enam Pulau Jadi Target Sertifikasi

Enam pulau yang disertifikasi meliputi Pulau Lambasina Kecil seluas 56,98 hektare, Pulau Buaya 51,67 hektare, Pulau Laburoko 26,09 hektare, Pulau Kukusan 22,94 hektare, Pulau Lemo 21,80 hektare, dan Pulau Pisang 4,12 hektare.

Sugandi menjelaskan bahwa seluruh pulau tersebut saat ini berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan belum berpenghuni.

Dorong Pemanfaatan Sesuai Tata Ruang

KKP menegaskan pemanfaatan pulau wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk untuk sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata.

Proses pengukuran dan pemetaan lapangan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai 23 hingga 25 April 2026.

Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang investasi baru sekaligus memastikan pengelolaan pulau kecil dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan