
Pantau - Kementerian Koperasi menegaskan bahwa keberadaan manajer dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menggantikan peran pengurus, melainkan hanya menjalankan fungsi operasional.
Peran Pengurus Tetap Dominan
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop Try Aditya Putra menyampaikan bahwa pengurus dan anggota tetap menjadi pemegang mandat utama dalam koperasi.
“Tugas manajer adalah mengelola, walaupun sebenarnya mereka tidak langsung menghilangkan fungsi utama dari pengurus,” ungkapnya di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan seluruh keputusan strategis tetap berada di tangan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur koperasi.
Rekrutmen Manajer dan Skema Kerja
Pemerintah membuka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Artinya walaupun dia manajer, pegawai dari BUMN tapi tetap harus mengikuti hasil dari keputusan rapat anggota. Apa yang dimandatkan oleh rapat anggota itu nanti bisa dijalankan oleh pengelola,” kata Try.
Para manajer akan dikontrak selama dua tahun dan bertugas mengelola operasional koperasi sebelum nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pengurus.
Kemenkop juga menyiapkan skema kerja sama antara pengurus dan manajer untuk memastikan tata kelola koperasi tetap berjalan sesuai prinsip yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








