
Pantau - Kementerian Kehutanan menyiapkan penyempurnaan regulasi pengolahan hasil hutan sebagai langkah mempercepat hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan, serta memperkuat daya saing industri hasil hutan nasional.
Penyempurnaan regulasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menjawab perkembangan industri, perdagangan global, dan kebutuhan kepastian berusaha di sektor kehutanan.
Revisi Aturan Dorong Nilai Tambah Industri Kehutanan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Erwan Sudaryanto mengatakan, “Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi.”
Erwan menjelaskan pembangunan kehutanan tidak lagi hanya berorientasi pada penyediaan bahan baku, tetapi harus mampu menghasilkan nilai tambah melalui industri pengolahan yang berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan.
Ia mengatakan, “Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis.”
Tata Kelola Diperkuat dari Hulu hingga Hilir
Erwan menambahkan pembangunan industri kehutanan ke depan akan dilakukan melalui pendekatan forest-based value chain yang menghubungkan pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran, hingga ekspor dalam satu ekosistem.
Pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan industri hasil hutan yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu memenuhi tuntutan pasar global terkait legalitas, keberlanjutan, serta jejak karbon produk.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Ade Mukadi mengatakan penyempurnaan regulasi juga bertujuan memperkuat sistem pembinaan industri pengolahan hasil hutan yang legal, efisien, dan berkelanjutan.
Ade mengatakan, “Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga.”
Penyempurnaan regulasi tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan dalam tata kelola sektor kehutanan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





