
Pantau.com Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melakukan percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak. Caranya dengan memperluas wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian.
Kelebihan pembayaran pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat, batasannya telah dinaikkan 900 persen. Pengembalian PPh (pajak penghasilan) orang pribadi nonkaryawan, dari awalnya Rp10 juta menjadi Rp100 juta.
Sementara itu untuk PPh wajib pajak badan, dari sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp1 miliar. Di sisi lain nilai restitusi PPN (pajak pertambahan nilai) Pengusaha Kena Pajak atau PKP, naik dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
Baca juga: Hore... Pemerintah Naikkan Nilai Pengembalian PPh
"Kebijakan ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan. Diharapkan, kebijakan ini bisa meningkatkan cashflow dan likuiditas perekonomian," ujar Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, kemarin.
Ia menambahkan syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu seperti dimaksud, ditetapkan oleh kementerian keuangan.
Kriteria dimaksud, seperti tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Baca juga: 10,59 Juta Orang Lapor SPT Pajak Penghasilan
"Kebijakan restitusi dipercepat, diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai jumlah restitusi tertentu sebagaimana yang telah diatur. Sesuai kriteria tertentu dan merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan," lanjutnya.
Soal jangka waktunya pengembaliannya, Ia menyampaikan, berbeda-beda sesuai dengan kriterianya. Untuk PPh, ditargetkan tiga bulan dan untuk PPN satu bulan.
Disebutkan, bagi wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang pribadi ditargetkan selesai 15 hari, PPh badan ditargetkan satu bulan, dan PPN ditargetkan satu bulan.
Baca juga: Hei! Berikut Daftar 17 Industri yang Berhak Peroleh Tax Holiday
"Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah, PPN akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan," tandasnya.
- Penulis :
- Martina Prianti